Syarat Menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden di
Indonesia
Bagaimana seseorang dapat menjadi
Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia? UUD 1945 mengatur, bahwa calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b. tidak pernah mengkhianati negara
(Pasal 6 (1) UUD 1945);
c. mampu secara rohani dan jasmani
untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden
(Pasal 6 (1) UUD 1945);
d. dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rak-yat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e. diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden
dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 6 (2) UUD
1945). Dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden di-nyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus
memenuhi syarat:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri;
c. tidak pernah mengkhianati negara;
d. mampu secara rohani dan jasmani
untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden;
e. bertempat tinggal dalam wilayah
negara kesatuan RI;
f. telah
melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan
kekayaan penyelenggara negara;
g. tidak sedang memiliki tanggungan
utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung
jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h. tidak sedang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan;
i. tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah
melakukan perbuatan tercela;
k. terdaftar sebagai pemilih;
l. memiliki nomor
pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima
tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
m. memiliki daftar riwayat hidup;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden
dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama;
o. setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
p. tidak pernah dihukum penjara karena
melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
q. berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
r. berpendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi
terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan
orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
t. tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
lima tahun atau lebih.
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945).
By: Sigra Arum Wijayanti (30)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar